Link Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 SMAN 1 KALUKKU Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang tua.
Berikut ketentuan pendaftaran untuk masing-masing jalur pendaftaran.
Jalur Afirmasi, Daerah Perbatasan dan Inklusi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit
15% (Lima Belas Persen) yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f. Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4. Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada
perbatasan Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
5. Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil assesmen dari lembaga yang berwenang
6. Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan
Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7. Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang DinasPendidikan.
c. Jalur Prestasi
1. Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit
10% (Sepuluh Persen) yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam
lomba akademik dan non akademik.
3. Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.
4. Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5. Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
6. Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
7. Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat
kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum dalam tabel 2 sebagai berikut:
Tabel. 2
Ketentuan Bobot Prestasi dari Penghargaan atau Sertifikat berdasarkan Tingkat
|
Kejuaraan dan Tingkat Wilayah Pada SMA dan SMK Negeri a. Kompetitif :
b. Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafidz Qur’an, bobot sebagai berikut :
No |
Hafalan Al- Qur’an |
Bobot |
Keterangan |
1 |
Hafalan Al-Qur’an 1-2 Juz |
10 |
|
2 |
Hafalan Al-Qur’an 3-4 Juz |
20 |
|
3 |
Hafalan Al-Qur’an 5-6 Juz |
30 |
|
4 |
Hafalan Al-Qur’an 7-10 Juz |
50 |
|
c. Nonkompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Bobot Kejuaraan |
||
Tunggal |
Beregu (2 sampai 11) |
Massal (lebih dari 11) |
||
1 |
Mewakili Negara |
20 |
18 |
16 |
mengikuti eksebisi/ |
||||
kegiatan seni, sains, olahraga, penelitian, kreativitas, keagamaan, kepramukaan. |
||||
|
Mewakili Provinsi |
17 |
15 |
13 |
|
Sulawesi Barat |
|||
|
mengikuti eksebisi/ |
|||
2 |
kegiatan seni, sains, |
|||
. |
olahraga,penelitian, kreativitas,keagama an, kepramukaan. |
8. Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan/ atau medali.
9. Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk Organisasi Olahraga.
10.Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat.
11.Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh), maka
diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
12.Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur
Zonasi.
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit 5% (Lima Persen) yang berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, gelombang pasang, dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
3. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali
karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
5. Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI,
ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
6. Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
7. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Afirmasi, Daerah Perbatasan dan Inklusi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit
15% (Lima Belas Persen) yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f. Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4. Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada
perbatasan Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
5. Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil assesmen dari lembaga yang berwenang
6. Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan
Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7. Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil
evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang DinasPendidikan.
c. Jalur Prestasi
1. Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit
10% (Sepuluh Persen) yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam
lomba akademik dan non akademik.
3. Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.
4. Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5. Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
6. Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
7. Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat
kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum dalam tabel 2 sebagai berikut:
Tabel. 2
Ketentuan Bobot Prestasi dari Penghargaan atau Sertifikat berdasarkan Tingkat
|
Kejuaraan dan Tingkat Wilayah Pada SMA dan SMK Negeri a. Kompetitif :
b. Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafidz Qur’an, bobot sebagai berikut :
No |
Hafalan Al- Qur’an |
Bobot |
Keterangan |
1 |
Hafalan Al-Qur’an 1-2 Juz |
10 |
|
2 |
Hafalan Al-Qur’an 3-4 Juz |
20 |
|
3 |
Hafalan Al-Qur’an 5-6 Juz |
30 |
|
4 |
Hafalan Al-Qur’an 7-10 Juz |
50 |
|
c. Nonkompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Bobot Kejuaraan |
||
Tunggal |
Beregu (2 sampai 11) |
Massal (lebih dari 11) |
||
1 |
Mewakili Negara |
20 |
18 |
16 |
mengikuti eksebisi/ |
||||
kegiatan seni, sains, olahraga, penelitian, kreativitas, keagamaan, kepramukaan. |
||||
|
Mewakili Provinsi |
17 |
15 |
13 |
|
Sulawesi Barat |
|||
|
mengikuti eksebisi/ |
|||
2 |
kegiatan seni, sains, |
|||
. |
olahraga,penelitian, kreativitas,keagama an, kepramukaan. |
8. Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan/ atau medali.
9. Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk Organisasi Olahraga.
10.Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat.
11.Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh), maka
diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
12.Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur
Zonasi.
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit 5% (Lima Persen) yang berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, gelombang pasang, dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
3. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali
karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
5. Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI,
ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
6. Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
7. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan.
9. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat, yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking.
10.Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka
diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
11.Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga
Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat, yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking.
10.Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka
diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
11.Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga
Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini