INFORMASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023 SMAN 1 KALUKKU
SMAN 1 Kalukku pada tahun ajaran 2021-2022 menamatkan lulusan sebanyak 363 siswa yang terdiri dari jurusan IPA dan IPS. Pada tahun pelajaran 2022 – 2023 SMAN 1 Kalukku mendapatkan quota peserta didik baru sebanyak 432 siswa sesuai dengan daya tampung. Quota ini berdasarkan edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat pada 17 Mei 2022 bernomor . 002.01.01/386 /2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Jumlah rombel yang tersedia sebanyak 12 ruang.
Tersedia tiga jenis jalur pendaftaran pada tahun ini yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan perpindahan , dan jalur prestasi. Setiap jalur pendaftaran memiliki persyaratan yang berbeda.
Berikut ini Jadwal dan alur pendaftaran siswa baru tahun pelajaran 2022 – 2023 SMAN 1 Kalukku
A. Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi
Pembagian Zonasi SMA Negeri Se-Sulawesi Barat Tahun 2022 Zona SMAN 1 Kalukku
Tasiu, Desa Kalukku Barat , Lombang - lombang, Pure, Pokkang, Guliling, Salukaha ,Kabuloang, Desa Beru - beru, Tampa padang ( Batas Jembatan Bandara )
B. Jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan Orangtua
Jalur Prestasi
Persyaratan setiap Jalur Pendaftaran
Jalur Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi
1) Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a). Kartu Indonesia Pintar (KIP),
b). Kartu Indonesia Sehat (KIS)
c). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
d). Progrma Keluarga Harapan (PKH)
e). Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4) Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
2) Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam Lomba akademik dan non akademik.
3) Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.
4) Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5) Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
6) Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
7) Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum dalam tabel 2 sebagai berikut:
Tabel. 2
Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafidz Qur’an, bobot sebagai berikut :
No |
Hafalan Al- Qur’an |
Bobot |
Keterangan |
1 |
Hafalan Al-Qur’an 1-2 Juz |
10 |
|
2 |
Hafalan Al-Qur’an 3-4 Juz |
20 |
|
3 |
Hafalan Al-Qur’an 5-6 Juz |
30 |
|
4 |
Hafalan Al-Qur’an 7-10 Juz |
50 |
|
c) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung. Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
3) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
5) Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
6) Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapata dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
7) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8) Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan.
Pada PPDB SMAN 1 Kalukku akan dilaksanakan tes bakat dan minat, tes pengetahuan ( IPA/IPS terpadu, Matematika, IPA dan IPS serta tes agama (mengaji bagi yang beragama Islam).
Untuk informasi selengkapnya tentang Juknis PPDB 2022 dapat di unduh pada link s.id/17jV9 atau melalui akun FB Smansa Kalukku. Pendaftaran akan dilaksanakan secara On Line, LINK Pendaftaran Akan dipublikasikan kemudian melalui Web Sekolah, Media sosial Smansa Kalukku dan papan pengumuman.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini